PERBANKAN SYARIAH
Arifda Asfiani
Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Email: arifdaasfiani18@gmail.com
A.Pendahuluan
1.Latar Belakang Masalah
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi dan tujuan penting dalam perekonomian.Fungsi dan tujuan
Bank Umum Syariah meliputi kemakmuran ekonomi yang meluas, penyerapan tenaga kerja dan tingka tpertumbuhan ekonomi yang
optimal, keadilan social ekonomi,distribus ipendapatan dan kekayaan yang merata, stabilitas nilai uang, mobilitas dan investasi tabungan
yang menjamin adanya pengembalian yang adil dan pelayanan yang efektif.Produk-produk pendanaan di dalam Bank syariah Juga
Menggunakan system titipan maupun investasi diantaranya, tabungan, giro, dan deposito.Sistem titipan digunakan untuk produk tabungan
dan giro, sedangkan skema investasi bisa dipergunakan untuk tabungan, giro, dan investasi.Selain kegiatan menghimpun dana terdapat juga
kegiatan penyaluran dana.
2. Tujuan Penulisan
Mengetahui apa yang di maksud dengan perbankan syariah .Mengetahui apa saja yang jenis-jenis produk perbangkan syariah. Mengetahui
Apa saja produk penghimpunan dana.
3. Rumusan masalah
apa yang di masuddenganperbankansyariah? Apa saja yang jenis-jenis produk perbangkan syariah?Apa saja produk penghimpunan dana?
B.Pembahasan
1. Produk pendanaan Perbankan Syariah
A. Jenis-jenis produk bank syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga
belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini
jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima sim-panan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si pe-nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru-sakan yang terjadi pada titipan selama hal
itu bukan akibat dari kela-laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus
terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter-sebut
secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh’ah dhamanah berbeda
dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi
(bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada
bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal)
dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah
45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le-bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe-rikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama
menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah
terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventura.
b. Al-mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai
pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu
aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola,
maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi
oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha
dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo-dal kerja.
Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat
dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan.
Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib
adalah wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb
al-mal ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara’ah
Pengertian AI-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan
kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka-sus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan
pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah
disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe-meliharaan
dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam
konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai’al Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.Sebagai con-toh harga
pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap-kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan
Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa-katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia
perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan pro-duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti
Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
4. Bai’as-Salam
Bai’as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu-dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus
dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’al Istishna’
Bai’ Al istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan
aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah
pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-
menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba-rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan
operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus
dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem-beri mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke-pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat
di-lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber-utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain
pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi-hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang
atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti
ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Selain itu produk pemberian jasa lainnya, seperti:
-Jasa penerbitan L/C
-Jasa Transfer
-Jasa Inkaso
-Bank Garansi
-Menerima Zakat, Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan)
Bank Syariah bisa juga dikatakan sebagai bank islam sebab di negara lain istilah tersebut digunakan dengan bank islam dengan memiliki ciri
diantaranya:
1. Adanya kesepakatan dan persamaan pemikiran ketika melakukan akad perjanjian sehingga tidak ada yang dapat dirugikan atau adanya
penyesalan dari kedua belah pihak dan tidak kaku dalam melakukan tawar menawar jumlah nominal selama itu dalam batas yang wajar.
2. Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan wadiah oleh pihak bank dijadikan sebagai amanah yang harus dijaga
dengan baik sehingga pihak bank tidak semena-mena dalam mengalokasikan simpanan tersebut dan lebih untuk kemaslahatan.
3. Pengunaan persentase atau adanya bunga dalam pembayaran atau akad, haruslah dihindarkan karena itu dapat merusak cita-cita
perbankan yang bebas dari bunga.
4. Tidak melakukan kontrak pembiayaan dengan menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka
sehingga ketika peminjam berda dalam masa sulit, tidak menjadikan dirinya berada dalam kubanganan pendzaliman.
5. Adanya dewan syariah yang bertugas sebagai jembatan dan pengawasan dari sudut syariah.
2. Produk Jasa Perbankan Lainnya
Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya
sebagai lembaga intermediasi keuangan.
a) Wakalah
Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk
melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi
wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili
dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.
b) Kafalah
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72).
c) Sharf
Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus
dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan
berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot.
Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan
di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.
d) Qardh
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah
pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria
tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.
e) Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang
atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang
disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
f) Hiwalah
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk
mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran
transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang.
g) Ijarah
Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan,yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan
lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box). Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.
h) Al-Wadiah
Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan,termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana
administrasi dokumen (custodian). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.
3. Produk Penghimpunan Dana
Pada prinsipnya penghimpun dana yang di lakukan oleh perbankan syariah hampir sama dengan perbankan konvesional artinya dalam
sistem perbankan syariah dikenal produk-produk berupa giro (demmad deposit), tabungan (saving deposit), deposit (time deposit) sebagai
sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dengan demikian produk penghimpun dana yang ada dalam sistem perbankan syariah
terdiri dari (1) Giro wadiah dan Giro mudharabah (2) tabungan wadiah dan tabungan mudharabah (3) deposit mudharabah.
1. Giro Syariah i
Giro adalah simpanan yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Nasabah yang memiliki simpanan giro akan memperoleh nomor rekening. Jadi,
giro merupakan dana yang disimpan di bank pada rekening giro sebagai titipan yang dapat diambil sewaktu waktu.
a. Giro Wadiah
yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan mumi yang setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendak.
b. Giro Mudhrabah
yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk,
yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya
persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelolah hartanya, baik dari sisi tempat,waktu, maupun objek investasinya.
Dalam hal ini, Bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelolah dana). Sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik
dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertetangan dengan prinsip
syariah serta mengembankannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
2. Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
a. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan
setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
b. Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
3. Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan
bank yang bersangkutan
Deposito Syariah adalah deposito deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini. Dewan syariah nasional MUI telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito berdasarkan prinsip mudharabah.
a) mudharabah mutlaq
Dalam deposito Mudharabah mutlaq, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam
mengelola investasinya. Dengan kata lain, bank syariah mempunyai hak kebebasan dalam menginvestasikan dana mudrabah mutlaqah ini
keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
b) Mudharabah muqayyadah
Berbeda halnya dengan deposito mudharabah Mutlaqah,dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan atau
persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya. Dengan kata lain bank syariah tidak mempunyai hak dan
kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana ini keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
C. Penutup
1. Kesimpulan
1. Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya, Sama seperti halnya dengan bank
konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya
denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang
ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.
2. Jenis-jenis produk bank syariah :
a. Al-wadi’ah (Simpanan)
b. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
c. Bai’al Murabahah
d. Bai’as-Salam
e. Bai’al Istishna’
f. Al-Ijarah (Leasing)
g. Al-Wakalah (Amanat)
h. Al-Kafalah (Garansi)
i. Al-Hawalah
j. Ar-Rahn
3. Produk penghimpun dana yang ada dalam sistem perbankan syariah terdiri dari (1) Giro wadiah dan Giro mudharabah (2) tabungan wadiah
dan tabungan mudharabah (3) deposit mudharabah.
2. Saran
Perbankan syariah sebagai salah satu pilar pendukung perekenomian Indonesia selain perbankan konvensional. Peran tersebut dapat
dilakukan dengan baik jika industri perbankan syariah memiliki volume usaha yang cukup ekonomis dalam menggerakkan sistem
perekonomian Indonesia. Dengan adanya temuan bahwa tingkat bagi hasil jumlah kantor layanan, inflasi, dan PDB terhadap jumlah
tabungan mudharabah dengan kontribusi yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa bank umum syariah masih sulit untuk lepas dari
dampak internal bank maupun ekonomi makro yang terjadi. Hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk evaluasi perkembangan sistem
perbankan syariah agar tahan terhadap goncangan krisis dan dampak makroekonomi yang dapat terjadi kapanpun di Negara Indonesia
khususnya pada produk deposito mudharabah dan sistem bagi hasilnya serta jumlah layanan kantor bank syariah. Hal yang dapat dilakukan
antara lain penguatan modal, memiliki langkah antisipasi menghadapi dampak krisis dan makroekonomi, adanya sumber daya insani dan
manajemen yang handal, serta sosialisasi mengenai perbankan syariah kepada masyarakat.
D. DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177 Kasmir,SE.,Bank &
Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180 Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,.,Hlm183 Mervvyn Lewis dan Latifa
Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.Kasmir,SE.,Bank&Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,.,
Hlm184 Ibid,., Hlm 185 MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67 Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
Comments
Post a Comment