PERBANKAN SYARIAH

Arifda Asfiani


Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi


Email: arifdaasfiani18@gmail.com


A.Pendahuluan

1.Latar Belakang Masalah

Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi dan tujuan penting dalam perekonomian.Fungsi dan tujuan

Bank Umum Syariah meliputi kemakmuran ekonomi yang meluas, penyerapan tenaga kerja dan tingka tpertumbuhan ekonomi yang

optimal, keadilan social ekonomi,distribus ipendapatan dan kekayaan yang merata, stabilitas nilai uang, mobilitas dan investasi tabungan

yang menjamin adanya pengembalian yang adil dan pelayanan yang efektif.Produk-produk pendanaan di dalam Bank syariah Juga

Menggunakan system titipan maupun investasi diantaranya, tabungan, giro, dan deposito.Sistem titipan digunakan untuk produk tabungan

dan giro, sedangkan skema investasi bisa dipergunakan untuk tabungan, giro, dan investasi.Selain kegiatan menghimpun dana terdapat juga

kegiatan penyaluran dana.

2. Tujuan Penulisan

Mengetahui apa yang di maksud dengan perbankan syariah .Mengetahui apa saja yang jenis-jenis produk perbangkan syariah. Mengetahui

Apa saja produk penghimpunan dana.

3. Rumusan masalah

apa yang di masuddenganperbankansyariah? Apa saja yang jenis-jenis produk perbangkan syariah?Apa saja produk penghimpunan dana?

B.Pembahasan

1. Produk pendanaan Perbankan Syariah

A. Jenis-jenis produk bank syariah

Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk

perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga

belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini

jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun

badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima sim-panan disebut yad al-amanah yang

artinya tangan amanah. Si pe-nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru-sakan yang terjadi pada titipan selama hal

itu bukan akibat dari kela-laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus

terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter-sebut

secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh’ah dhamanah berbeda

dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi

(bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada

bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal)

dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah

45%:55% untuk simpanan deposito.

2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil

a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le-bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe-rikan

dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah

dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama

menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah

terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada

lembaga keuangan modal ventura.

b. Al-mudharabah

Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai

pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu

aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola,

maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi menjadi 2 macam, yakni:


a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi

oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha

dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo-dal kerja.

Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat

dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan.

Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib

adalah wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb

al-mal ketika ada keuntungan.

c. Al-muzara’ah

Pengertian AI-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan

kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka-sus ini

diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan

pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah

disepakati.

d. Al-musaqah

Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe-meliharaan

dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam

konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3. Bai’al Murabahah

Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini

penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.Sebagai con-toh harga

pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap-kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan

Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa-katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia

perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan pro-duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti

Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

4. Bai’as-Salam

Bai’as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu-dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus

dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

5. Bai’al Istishna’

Bai’ Al istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan

aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah


pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-

menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.


6. Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba-rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan

pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan

operating lease maupun financial lease.

7. Al-Wakalah (Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus

dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem-beri mandat.

8. Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke-pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang

ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat

di-lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9. Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber-utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain

pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi-hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang

atau factoring.

10. Ar-Rahn


Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti

ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

Selain itu produk pemberian jasa lainnya, seperti:

-Jasa penerbitan L/C

-Jasa Transfer

-Jasa Inkaso

-Bank Garansi

-Menerima Zakat, Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan)

Bank Syariah bisa juga dikatakan sebagai bank islam sebab di negara lain istilah tersebut digunakan dengan bank islam dengan memiliki ciri

diantaranya:

1. Adanya kesepakatan dan persamaan pemikiran ketika melakukan akad perjanjian sehingga tidak ada yang dapat dirugikan atau adanya

penyesalan dari kedua belah pihak dan tidak kaku dalam melakukan tawar menawar jumlah nominal selama itu dalam batas yang wajar.

2. Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan wadiah oleh pihak bank dijadikan sebagai amanah yang harus dijaga

dengan baik sehingga pihak bank tidak semena-mena dalam mengalokasikan simpanan tersebut dan lebih untuk kemaslahatan.

3. Pengunaan persentase atau adanya bunga dalam pembayaran atau akad, haruslah dihindarkan karena itu dapat merusak cita-cita

perbankan yang bebas dari bunga.

4. Tidak melakukan kontrak pembiayaan dengan menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka

sehingga ketika peminjam berda dalam masa sulit, tidak menjadikan dirinya berada dalam kubanganan pendzaliman.

5. Adanya dewan syariah yang bertugas sebagai jembatan dan pengawasan dari sudut syariah.

2. Produk Jasa Perbankan Lainnya

Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya

sebagai lembaga intermediasi keuangan.

a) Wakalah

Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk

melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi

wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili

dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.

b) Kafalah

Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang

ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada

tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72).

c) Sharf

Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus

dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan

berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot.

Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan

di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.

d) Qardh

Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah

pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria

tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.

e) Rahn

Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk

memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang

atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang

disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.

f) Hiwalah

Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier

mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk


mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran

transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang.

g) Ijarah

Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan,yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan

lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box). Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.

h) Al-Wadiah

Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan,termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana

administrasi dokumen (custodian). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.

3. Produk Penghimpunan Dana

Pada prinsipnya penghimpun dana yang di lakukan oleh perbankan syariah hampir sama dengan perbankan konvesional artinya dalam

sistem perbankan syariah dikenal produk-produk berupa giro (demmad deposit), tabungan (saving deposit), deposit (time deposit) sebagai

sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dengan demikian produk penghimpun dana yang ada dalam sistem perbankan syariah

terdiri dari (1) Giro wadiah dan Giro mudharabah (2) tabungan wadiah dan tabungan mudharabah (3) deposit mudharabah.

1. Giro Syariah i

Giro adalah simpanan yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah

pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Nasabah yang memiliki simpanan giro akan memperoleh nomor rekening. Jadi,

giro merupakan dana yang disimpan di bank pada rekening giro sebagai titipan yang dapat diambil sewaktu waktu.

a. Giro Wadiah

yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan mumi yang setiap saat dapat diambil jika

pemiliknya menghendak.

b. Giro Mudhrabah

yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk,

yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya

persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelolah hartanya, baik dari sisi tempat,waktu, maupun objek investasinya.

Dalam hal ini, Bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelolah dana). Sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik

dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertetangan dengan prinsip

syariah serta mengembankannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.

2. Tabungan Syariah

Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi

tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

a. Tabungan Wadiah

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan

setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.

b. Tabungan Mudharabah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik

dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.

3. Deposito Syariah

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan

bank yang bersangkutan

Deposito Syariah adalah deposito deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini. Dewan syariah nasional MUI telah

mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito berdasarkan prinsip mudharabah.

a) mudharabah mutlaq

Dalam deposito Mudharabah mutlaq, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam

mengelola investasinya. Dengan kata lain, bank syariah mempunyai hak kebebasan dalam menginvestasikan dana mudrabah mutlaqah ini

keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.

b) Mudharabah muqayyadah

Berbeda halnya dengan deposito mudharabah Mutlaqah,dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan atau

persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya. Dengan kata lain bank syariah tidak mempunyai hak dan

kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana ini keberbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.

C. Penutup


1. Kesimpulan

1. Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup

kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya, Sama seperti halnya dengan bank

konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya

denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang

ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.

2. Jenis-jenis produk bank syariah :

a. Al-wadi’ah (Simpanan)

b. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil

c. Bai’al Murabahah

d. Bai’as-Salam

e. Bai’al Istishna’

f. Al-Ijarah (Leasing)

g. Al-Wakalah (Amanat)

h. Al-Kafalah (Garansi)

i. Al-Hawalah

j. Ar-Rahn

3. Produk penghimpun dana yang ada dalam sistem perbankan syariah terdiri dari (1) Giro wadiah dan Giro mudharabah (2) tabungan wadiah

dan tabungan mudharabah (3) deposit mudharabah.

2. Saran

Perbankan syariah sebagai salah satu pilar pendukung perekenomian Indonesia selain perbankan konvensional. Peran tersebut dapat

dilakukan dengan baik jika industri perbankan syariah memiliki volume usaha yang cukup ekonomis dalam menggerakkan sistem

perekonomian Indonesia. Dengan adanya temuan bahwa tingkat bagi hasil jumlah kantor layanan, inflasi, dan PDB terhadap jumlah

tabungan mudharabah dengan kontribusi yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa bank umum syariah masih sulit untuk lepas dari

dampak internal bank maupun ekonomi makro yang terjadi. Hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk evaluasi perkembangan sistem

perbankan syariah agar tahan terhadap goncangan krisis dan dampak makroekonomi yang dapat terjadi kapanpun di Negara Indonesia

khususnya pada produk deposito mudharabah dan sistem bagi hasilnya serta jumlah layanan kantor bank syariah. Hal yang dapat dilakukan

antara lain penguatan modal, memiliki langkah antisipasi menghadapi dampak krisis dan makroekonomi, adanya sumber daya insani dan

manajemen yang handal, serta sosialisasi mengenai perbankan syariah kepada masyarakat.

D. DAFTAR PUSTAKA

Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177 Kasmir,SE.,Bank &

Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180 Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,.,Hlm183 Mervvyn Lewis dan Latifa

Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.Kasmir,SE.,Bank&Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,.,

Hlm184 Ibid,., Hlm 185 MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67 Kasmir,SE.,Bank & Lembaga

Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html

Comments

Popular posts from this blog