PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Disusun oleh :
M yasir (501210004)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTHAN THAHA
SYAIFUDDIN JAMBI 2021/2022
Email : myasirrr57@gmail.com.
PENDAHULUAN
Latar belakang
Perbankan syariah atau perbankan Islam,alMashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada kegiatan-kegiatan usaha yang mengandung keharaman. Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Sejarah perbankan syariah di indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di Cisarua, Bogor, tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Dari hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 - 1998 hanya ada satu unit bank syariah. Pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19 buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.
Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Bank syariah juga memiliki tujuan atau berorientasi tidak hanya pada profit saja tetapi juga di dasarkan pada falah (falah oriented). Pada bank konvensional orientasi perbankan hanya pada profit saja (profit oriented).Bank syariah pula memiliki produk yang sangat berbeda dengan bank konvensional dimana produk bank syariah masing masing memiliki prinsip yang berbeda dalam pengaplikasiannya. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional
Tujuan penulisan
Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari produk perbankan syariah
Produk-produk perbankan syariah
Untuk mengetahu perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
Manfaat penulisan
Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan pustaka bagi para pembaca khususnya hal pengembangan ilmu.
Manfaat Praktis
Penulis
Menambah wawasan untuk dapat berfikir secara kritis dan sistematis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi dan sebagai alat dalam mengimplementasikan teori-teori ilmu ekonomi khususnya terkait dengan ekonomi syariah (islam) yang diperoleh selama menjalani kuliah.
Penulis selanjutnya
Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk pengembangan selanjutnya.
Batasan masalah
Untuk lebih memfokuskan dalam menyusun artikel ini, penulis ini membatasi persoalan masalah yang dimunculkan, yaitu :
Aspek umum mengenai proses memahami produk perbankan syariah.
Aplikasi atau pelaksanaan dalam produk perbankan syariah
Tinjauan ekonomi islam terhadap produk perbankan syariah
Metode penelitian
Jenis penilitian
Jenis penelitian ini yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan data dan informasi dilapangan berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan
PEMBAHASAN
Pengertian Bank Syariah
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam peraturan bank indonesia Nomor 2/8/PBI/2000,Pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah”.Berbeda dengan bank konvensional yang tidak pernah mementingkan halal ataupun haram.
Tujuan Bank Syariah
Tujuan dari bank syariah itu sendiri adalah keadilan seperti halnya tujuan utama dalam syariat islam. Menciptakan keadilan merupakan tujuan utama mengapa Allah Swt. Mengirimkan rasul-rasulnya ke muka bumi. Al-quran juga menempatkan keadilan sama dengan takwa kepada Allah Swt.
Bank syariah pula memiliki produk yang sangat berbeda dengan bank konvensional dimana produk bank syariah masing masing memiliki prinsip yang berbeda dalam pengaplikasiannya.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
Tujuan ekonomi yang demikian disebut juga dengan tujuan yang bersifat kemanusiaan yang telah diakui oleh semua kelompok masyarakat dan merupakan hasil dari nilai-nilai moral yang dimiliki oleh semua agama. Pelanggaran terhadap bunga bank merupakan salah satu strategi ekonomi islam yang dibingkai dengan etika, moral dan akhlak yang terpuji dimaksud. Tampaknya hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa bukan hanya agama islam yang menolak. dan melarang pemberlakuan sistem bunga. Semua agama, seperti Yahudi, Kristen dan Hindu juga menolak kehadiran sistem bunga di dalam perekonomian umat manusia.
Produk – Produk perbankan syariah
Produk perbankan syariah merupakan produk yang berlandaskan prinsip syariah. Dalam prinsip ekonomi syariah tidak diperbolehkan mengenakan sistem riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram.
Adapun produk-produk perbankan syariah adalah sebagai berikut :
a. Titipan atau simpanan
1) Al-wadiah Adalah titipan murni dimana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.
2) Mudharabah Adalah titipan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, resiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan boleh dibagi menurut nisbah yang telah disepakati. Simpanan mudharabah terdiri atas mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
b. Bagi Hasil
1) Al-Mudharabah Selain sebagai prinsip titipan, mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Dalam perjanjian ini investor dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis usaha, keguatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.
2) Al-MusyarakaH Merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang bertujuan untuk meningkatkan aset bersama yang telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan, dan sebagainya. Keuntungan atau nisbah yang didapat kemudian harus dibagi menurut perjanjian yang telah disepakati.
c. Jual Beli
1) Murabahah Merupakan sebuah produk pengkreditan berbasis syariah. Dalam Murabahah bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.
2) Salam Salam adalah kebalikan dari Murabahah, dimana bank memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian) yang dimaksud untuk membantu petani dalam penjualan produknya sehingga petani segera mendapatkan modal untuk melanjutkan usahanya.
3) Ijarah Yaitu nasabah menyewa suatu barang atau jasa (contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah.
d. Jasa
1) Wakalah Merupakan perwakilan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk mendapat komisi dari wakalah ini.
2) Kafalah Prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Contonya letter of credit untuk kegiatan impor dan asuransi syariah.
3) Hawalah Pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada hawalah, baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat hutang tersebut.
4) Rahn Produk gadai emas dengan prinsip-prinsip syaria. Perbedaan dengan gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Meski begitu, pada Rahn nasabah wajib untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasi sesuai kesepakatan. Selain itu jangka waktu maksimal pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual. Kemudian jika terdapat kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka kelebihan harga tersebut dapat diambil oleh pembeli atau diserahkan ke Badan Amil Zakat.
F. Hasil penelitian
Hasil penelitian ini adalah bagaimana pengembangan inovasi produk keuangan dan perbankkan syariah dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan kepuasan nasabah atau konsumen yang telah ada serta untuk meningkatkan perluasan pasar yang masih terbuka lebar bagi kemajuan keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dengan metode literasi dari berbagai sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti jurnal-jurnal penelitian sebelumnya, buku, dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan inovasi produk perbankan syariah salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sektor korporasi dengan cara menerapkan 1) pembiayaan sindikasi, yakni pembiayaaan yang diberikan kepada satu mudharib atau debitur oleh bank-bank yang tergabung dalam satu kerjasama (musyarakah). 2) Inovasi dengan Trade Finance, fasilitas yang diberikan untuk membiayai kegiatan perdagangan debitur yang berkaitan dengan transaksi perdagangan luar negeri (ekspor-impor) maupun dalam negeri (jual beli). 3) Produk pengelolaan kas. 4) Pembiayaan Start up, adalah usaha dengan menggunakan basis teknologi informasi untuk produknya. 5) Business Development, yaitu salah satu fungsi manajemen perusahaan dalam upaya untuk mengembangkan bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian Bank Syariah Menurut ketentuan yang tercantum di dalam peraturan bank indonesia Nomor 2/8/PBI/2000,Pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah”.Berbeda dengan bank konvensional yang tidak pernah mementingkan halal ataupun haram.
Tujuan Bank Syariah Tujuan dari bank syariah itu sendiri adalah keadilan seperti halnya tujuan utama dalam syariat islam.
Bank syariah pula memiliki produk yang sangat berbeda dengan bank konvensional dimana produk bank syariah masing masing memiliki prinsip yang berbeda dalam pengaplikasiannya.
Tujuan ekonomi yang demikian disebut juga dengan tujuan yang bersifat kemanusiaan yang telah diakui oleh semua kelompok masyarakat dan merupakan hasil dari nilai-nilai moral yang dimiliki oleh semua agama.
Pelanggaran terhadap bunga bank merupakan salah satu strategi ekonomi islam yang dibingkai dengan etika, moral dan akhlak yang terpuji dimaksud.
Produk – Produk perbankan syariah Produk perbankan syariah merupakan produk yang berlandaskan prinsip syariah.
Mudharabah Adalah titipan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan,Meski dapat dikelola, resiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan.
Dalam perjanjian ini investor dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis usaha, keguatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.
Al-Musyarakah merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang bertujuan untuk meningkatkan aset bersama yang telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan, dan sebagainya.
Dalam Murabahah bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati.
Salam Salam adalah kebalikan dari Murabahah, dimana bank memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian) yang dimaksud untuk membantu petani dalam penjualan produknya sehingga petani segera mendapatkan modal untuk melanjutkan usahanya.
Kafalah Prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut.
Saran
Bank Syariah Indonesia diminta fokus pada tujuan awal pendirian untuk meningkatkan daya saing dan market share keuangan syariah. Selanjutnya, bank ini harus bisa mengembangkan produk syariah termasuk manajemen risiko atas produk berakad mudharabah/musharakah sehingga porsi pembiayaan lebih merata dan tidak didominasi pembiayaan murabahah.
Bank syariah mengembangkan produk pembiayaan ke UMKM yang lebih tepat, sehingga mampu meningkatkan porsi pembiayaan untuk segmen ini. Pengembangan diharapkan membuat Bank Syariah Indonesia tidak sekedar berupaya memenuhi persyaratan minimal alokasi pembiayaan 20% untuk UMKM seperti telah diatur Bank Indonesia.
Bank syariah ini juga harus bisa menyusun materi pemasaran yang baru yakni tidak fokus menjual agama, tapi lebih menonjolkan nilai-nilai universal sehingga bisa diterima oleh masyakarat yang lebih luas, seperti nilai ESG (environment/lingkungan, social, and governance/tata kelola), nilai keadilan, nilai etika, nilai moral, dan nilai berkelanjutan (sustainability),” tuturnya.
Bank Syariah Indonesia diminta bisa mengembangkan bisnis model baru yang mampu memaksimalkan pemanfaatan dana sosial Islam (ZISWAF) yang memiliki potensi besar. Kedelapan, bank ini disarankan mampu bersinergi dalam menggabungkan berbagai competitive advantage yang dimiliki bank-bank anggota merger yakni PT Bank Syariah Mandiri di sektor korporasi, PT Bank BNI Syariah pada sektor ritel, dan PT Bank BRIsyariah Tbk., di sektor UMKM.
Penambahan modal harus segera dilakukan agar Bank Syariah Indonesia bisa lekas menjadi bagian Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV dan memperluas kesempatan mendapat dana murah. Terakhir, bank ini disarankan menyusun strategi yang tepat dalam penyaluran pembiayaan ke sektor riil.
DAFTAR PUSTAKA
https://dosenekonomi.com/bisnis/perbankan/produk-produk-bank-syariah (10 desember 2022)
Latumaerissa, Julius. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat. pp. 332. ISBN 978-979-061-188-7.
Prof.Dr.H.Mujahidin Akhmad, M.Ag, Hukum Perbankan Syariah,(Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2016)
Comments
Post a Comment