Produk Pembiayaan Berbasis Jual Beli Perbankan Syariah


Sintia Novita Yusuf

(sintianovitayusuf@gmail.com)


Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi


ABSTRACT


This study examine how trade basis financing products which are : murabahah and

istishna has an effect to the Islamic Bank performance in Indonesia which meassured by

profitability, then the profitability proxied by ROA (return on asset). The sample selection

method is purposive sampling and obtained eleven Islamic bank in 5 years period observation

with 53 data are being sampled. Multiple regression analysis is used to analyze the data.

The results shows that volume of murabahah financing product has negative effect also has

no signifficant effect to Islamic Bank performances, istishna’ financing has positive and

significant effect to the Islamic bank performance in Indonesia, while salam financing have

no balance anymore on the total Islamic Bank financing with many internal and external

factors which affected, as well as trade basis financing products has no significant effect to

the Islamic Bank Performance.

Keyword: A Volume of trade basis financing, murabahah, Salam, Istishna, Islamic Bank


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu negara, hal ini tidak dapat

dipungkiri karena seluruh usaha atau kegiatan ekonomi di setiap negara memerlukan jasa

dari perbankan baik di dalam proses pembiayaan maupun dalam pembentukan bagi bank

itu sendiri.

Perkembangan dunia perbankan saat ini telah terlihat kompleks, hal ini ditandai

dengan munculnya berbagai macam produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan

kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam

dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dan lembaga


2


keuangan lainnya. Selain sistem perbankan yang lazim dikenal yaitu sistem

konvensional, terdapat juga sistem perbankan yang mulai berkembang saat ini yaitu

sistem syari’ah.

Bank syariah dan bank Konvesional mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai

media intermediari dari yang surplus dana kepada yang defisit dana. Hingga saat ini

banyak pihak yang mengatakan bahwa Bank syariah tidak berbeda dengan Bank

Konvensional, namun banyak referensi mengatakan bahwa, bank syariah konsepnya

sangat berbeda dengan bank konvensional. Adapun persamaannya hanya pada tataran

pelaksanaannya bukan pada tataran konsepnya.

Konsep dari perbankan syari’ah itu sendiri adalah bank yang berasaskan pada asas

kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha

perbankan berdasarkan syari’ah. Implementasinya adalah merupakan kerjasama antara

pemilik modal dengan pengusaha untuk melakukan aktivitas usaha dengan harapan dapat

mencapai suatu profit (keuntungan) yang diinginkan. Keuntungan yang dimaksud adalah

bank sebagai pihak penyedia modal dengan menyalurkan modalnya kepada pengusaha

maka bank akan mendapatkan pendapatan, sedangkan bagi pihak pengusaha akan

mendapatkan modal usaha sehingga pendapatan pengusaha juga akan meningkat.

Bank akan tetap beroperasi jika seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan dapat

ditutupi dari pendapatan yang diperoleh. Sebagian besar pendapatan bank berasal dari

sistem bagi hasil dari pembiayaan yang diberikan. Jika sistem penyaluran dalam bentuk

pembiayaan bermasalah maka pendapatan bank juga akan mengalami permasalahan, dan

sebaliknya jika penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan adalah lancar maka

keuntungan dari sistem syariah akan diperoleh sesuai dengan target perencanaan awal,

dengan demikian bank harus merekrut tenaga yang trampil dan profesional dalam

mengelola dana yang ada.

Terbentuknya perbankan dengan sistem syari’ah sebagai bagian dari lembaga

perbankan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan jasa perbankan

bagi masyarakat. Selain itu adanya bank syari’ah maka usaha yang berkaitan dengan

penghimpunan dan penyaluran dana diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dan efisien.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat terutama kalangan

pengusaha kecil, bank syari’ah berusaha menyediakan berbagai fasilitas perbankan. Yang

dimaksud dengan fasilitas disini adalah produk dan jasa. Dalam dunia perbankan produk

sebagian besar dapat berbentuk produk dalam bentuk jasa bukan dalam bentuk barang.


3


B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana tantangan perbankan syariah dalam pengembangan produk ?

2. Unsur apa saja yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah ?

3. Apa saja produk pembiayaan dalam perbakan syariah ?

4. Apa kelemahan pembiayaan Bank Syariah ?

5. Bagaimana Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli ?


C. Tujuan Penulisan

1. Mengetahui tantangan perbankan syariah dalam pengembangan produk

2. Memahami unsur apa saja yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah

3. Mengetahui apa saja produk pembiayaan dalam perbakan syariah

4. Memahami apa kelemahan pembiayaan Bank Syariah

5. Memahami pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli


PEMBAHASAN

A. Produk-Produk Pembiayaan Perbankan Syariah

Bank dengan prinsip syariah memiliki beragam jenis produk dan jasa. Produk-produk

tersebut dapat berbentuk simpanan, penyaluran dan jasa keuangan.

Perbedaan nama produk-produk tersebut sudah tentu berbeda pula sifat dan

prinsipnya. Produk simpanan dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito, untuk produk

penyaluran dapat berbentuk murabaha, istishna, salam, mudharabah, qardh, ijarah dan

musyarakah sedangkan produk jasa keuangan dapat berbentuk wakalah, kafalah, hiwalah,

rahn, qardh, dan sharf seperti gambar di bawah ini :

Dalam pembahasan ini tidak semua jenis produk akan dibahas, sesuai dengan

permasalahan penelitian ini produk yang dibahas hanya produk penyaluran pembiayaan.

Menurut muhammad, jenis pembiayaan bank syariah akan diwujudkan dalam bentuk

aktiva produktif dan aktiva tidak produktif. Jenis aktiva produktif pada bank syariah,

dialokasikan dalam bentuk pembiayaan bagi hasil antaralain : pembiayaan mudharabah

dan musyarakah sedangkan pembiayaan dengan prinsip jual beli (piutang) antaralain :

pembiayaan murabahah, salam istishna.

1. Pembiayaan Mudharabah


12


ditentukan, sehingga dengan demikian permintaan terhadap akad ini lebih banyak diminati

nasabah. Berdasarkan analisi penelitian ini, didapati akad salam masih kosong, hal ini

sangat memperhatinkan, karena Indonesia merupakan negara agraris atau bisa disebut

mayoritas penduduknya berkerja sebagai petani. Secara garis besar bank mempunyai dua

masalah mengapa tidak menyalurkan dana menggunakan akad salam yaitu dari aspek

internal dan eksternal. Aspek internal dapat disebabkan karena jaringan terbatas dan

sumberdaya manusia (SDM) sedangkan aspek ekternal kurang kebijakan pendukung;

kurang keberpihakan pemerintah, dan nasabah (petani kecil tidak bankable). Memang

sebagai lembaga keuangan harus memegang prinsip kehati-hatian, tapi buat apa membuat

suatu produk tidak pernah dipraktekan, sehingga dari pada setiap kali muncul dilaporan

keuangan bank syariah selalu menunjukkan angka kosong.

B. Saran

Semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kami dan bagi para pembaca,

kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan artikel ini. Oleh karena itu

saya memohon masukkan dan saran yang bersifat membangun agar saya dapat lebih baik

dalam pembuatan artikel selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA


Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio : Apa Dan Bagaimana Bank Islam,

Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992

Muhammad. Menejemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta : UPP Akadem Manajemen

Perusahaan YKPN, 2005).

Muhammad Shabri Abdul Majid : Artikel “Enam Kelemahan Utama Operasi Perbankan Islam

“ (2009)

Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah Dari Teori Keperaktek, (Jakarta: Gema Insani

Press, 2001.)

Wiroso, Produk perbankan syariah, Edisi 1 Jakarta LPFE Usakti 2009

Statistik Perbankan Syariah Januari 2015

Comments

Popular posts from this blog