Produk Pembiayaan Berbasis Jual Beli Perbankan Syariah
Sintia Novita Yusuf
(sintianovitayusuf@gmail.com)
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
ABSTRACT
This study examine how trade basis financing products which are : murabahah and
istishna has an effect to the Islamic Bank performance in Indonesia which meassured by
profitability, then the profitability proxied by ROA (return on asset). The sample selection
method is purposive sampling and obtained eleven Islamic bank in 5 years period observation
with 53 data are being sampled. Multiple regression analysis is used to analyze the data.
The results shows that volume of murabahah financing product has negative effect also has
no signifficant effect to Islamic Bank performances, istishna’ financing has positive and
significant effect to the Islamic bank performance in Indonesia, while salam financing have
no balance anymore on the total Islamic Bank financing with many internal and external
factors which affected, as well as trade basis financing products has no significant effect to
the Islamic Bank Performance.
Keyword: A Volume of trade basis financing, murabahah, Salam, Istishna, Islamic Bank
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu negara, hal ini tidak dapat
dipungkiri karena seluruh usaha atau kegiatan ekonomi di setiap negara memerlukan jasa
dari perbankan baik di dalam proses pembiayaan maupun dalam pembentukan bagi bank
itu sendiri.
Perkembangan dunia perbankan saat ini telah terlihat kompleks, hal ini ditandai
dengan munculnya berbagai macam produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan
kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam
dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dan lembaga
2
keuangan lainnya. Selain sistem perbankan yang lazim dikenal yaitu sistem
konvensional, terdapat juga sistem perbankan yang mulai berkembang saat ini yaitu
sistem syari’ah.
Bank syariah dan bank Konvesional mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai
media intermediari dari yang surplus dana kepada yang defisit dana. Hingga saat ini
banyak pihak yang mengatakan bahwa Bank syariah tidak berbeda dengan Bank
Konvensional, namun banyak referensi mengatakan bahwa, bank syariah konsepnya
sangat berbeda dengan bank konvensional. Adapun persamaannya hanya pada tataran
pelaksanaannya bukan pada tataran konsepnya.
Konsep dari perbankan syari’ah itu sendiri adalah bank yang berasaskan pada asas
kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan syari’ah. Implementasinya adalah merupakan kerjasama antara
pemilik modal dengan pengusaha untuk melakukan aktivitas usaha dengan harapan dapat
mencapai suatu profit (keuntungan) yang diinginkan. Keuntungan yang dimaksud adalah
bank sebagai pihak penyedia modal dengan menyalurkan modalnya kepada pengusaha
maka bank akan mendapatkan pendapatan, sedangkan bagi pihak pengusaha akan
mendapatkan modal usaha sehingga pendapatan pengusaha juga akan meningkat.
Bank akan tetap beroperasi jika seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan dapat
ditutupi dari pendapatan yang diperoleh. Sebagian besar pendapatan bank berasal dari
sistem bagi hasil dari pembiayaan yang diberikan. Jika sistem penyaluran dalam bentuk
pembiayaan bermasalah maka pendapatan bank juga akan mengalami permasalahan, dan
sebaliknya jika penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan adalah lancar maka
keuntungan dari sistem syariah akan diperoleh sesuai dengan target perencanaan awal,
dengan demikian bank harus merekrut tenaga yang trampil dan profesional dalam
mengelola dana yang ada.
Terbentuknya perbankan dengan sistem syari’ah sebagai bagian dari lembaga
perbankan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan jasa perbankan
bagi masyarakat. Selain itu adanya bank syari’ah maka usaha yang berkaitan dengan
penghimpunan dan penyaluran dana diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dan efisien.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat terutama kalangan
pengusaha kecil, bank syari’ah berusaha menyediakan berbagai fasilitas perbankan. Yang
dimaksud dengan fasilitas disini adalah produk dan jasa. Dalam dunia perbankan produk
sebagian besar dapat berbentuk produk dalam bentuk jasa bukan dalam bentuk barang.
3
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana tantangan perbankan syariah dalam pengembangan produk ?
2. Unsur apa saja yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah ?
3. Apa saja produk pembiayaan dalam perbakan syariah ?
4. Apa kelemahan pembiayaan Bank Syariah ?
5. Bagaimana Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui tantangan perbankan syariah dalam pengembangan produk
2. Memahami unsur apa saja yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah
3. Mengetahui apa saja produk pembiayaan dalam perbakan syariah
4. Memahami apa kelemahan pembiayaan Bank Syariah
5. Memahami pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
PEMBAHASAN
A. Produk-Produk Pembiayaan Perbankan Syariah
Bank dengan prinsip syariah memiliki beragam jenis produk dan jasa. Produk-produk
tersebut dapat berbentuk simpanan, penyaluran dan jasa keuangan.
Perbedaan nama produk-produk tersebut sudah tentu berbeda pula sifat dan
prinsipnya. Produk simpanan dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito, untuk produk
penyaluran dapat berbentuk murabaha, istishna, salam, mudharabah, qardh, ijarah dan
musyarakah sedangkan produk jasa keuangan dapat berbentuk wakalah, kafalah, hiwalah,
rahn, qardh, dan sharf seperti gambar di bawah ini :
Dalam pembahasan ini tidak semua jenis produk akan dibahas, sesuai dengan
permasalahan penelitian ini produk yang dibahas hanya produk penyaluran pembiayaan.
Menurut muhammad, jenis pembiayaan bank syariah akan diwujudkan dalam bentuk
aktiva produktif dan aktiva tidak produktif. Jenis aktiva produktif pada bank syariah,
dialokasikan dalam bentuk pembiayaan bagi hasil antaralain : pembiayaan mudharabah
dan musyarakah sedangkan pembiayaan dengan prinsip jual beli (piutang) antaralain :
pembiayaan murabahah, salam istishna.
1. Pembiayaan Mudharabah
12
ditentukan, sehingga dengan demikian permintaan terhadap akad ini lebih banyak diminati
nasabah. Berdasarkan analisi penelitian ini, didapati akad salam masih kosong, hal ini
sangat memperhatinkan, karena Indonesia merupakan negara agraris atau bisa disebut
mayoritas penduduknya berkerja sebagai petani. Secara garis besar bank mempunyai dua
masalah mengapa tidak menyalurkan dana menggunakan akad salam yaitu dari aspek
internal dan eksternal. Aspek internal dapat disebabkan karena jaringan terbatas dan
sumberdaya manusia (SDM) sedangkan aspek ekternal kurang kebijakan pendukung;
kurang keberpihakan pemerintah, dan nasabah (petani kecil tidak bankable). Memang
sebagai lembaga keuangan harus memegang prinsip kehati-hatian, tapi buat apa membuat
suatu produk tidak pernah dipraktekan, sehingga dari pada setiap kali muncul dilaporan
keuangan bank syariah selalu menunjukkan angka kosong.
B. Saran
Semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kami dan bagi para pembaca,
kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan artikel ini. Oleh karena itu
saya memohon masukkan dan saran yang bersifat membangun agar saya dapat lebih baik
dalam pembuatan artikel selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio : Apa Dan Bagaimana Bank Islam,
Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992
Muhammad. Menejemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta : UPP Akadem Manajemen
Perusahaan YKPN, 2005).
Muhammad Shabri Abdul Majid : Artikel “Enam Kelemahan Utama Operasi Perbankan Islam
“ (2009)
Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah Dari Teori Keperaktek, (Jakarta: Gema Insani
Press, 2001.)
Wiroso, Produk perbankan syariah, Edisi 1 Jakarta LPFE Usakti 2009
Statistik Perbankan Syariah Januari 2015
Comments
Post a Comment