KONSEP PERBANKAN SYARIAH


DISUSUN OLEH:

ALGIAN FAHROZI (501210007)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

2022


EMAIL: algianfahrozi@gmail.com 



PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Quran dan Hadits Nabi SAW, dengan kata lain Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank syariah menghindari sistem bungadalam mengoperasikan usahanya. Keberadaan bank syariah/bank Islam dapat dijadikan sebagai solusi alternatif terhadap persoalaan tentang adanya pertentangan antara bunga dengan riba.

Secara umum konsep perbankan syariah menawarkan sistem perekonomian yang sesuai dengan syariat Islam/prinsip syariah. Ada beberapa perbedaaan konsep dalam perbankan konvensional yang dianggap membawa kesengsaraan karena mengandung unsur riba, unsur riba dianggap sangat bertentangan dengan syariat menawarkan berbagai produk perbankan yang bebas bunga berupa pembiayaan bagi hasil.


  1. Tujuan penulisan

Tujuan penulisan artikel ini adalah

  1. Untuk mengetahui pengertian perbankan syariah.

  2. Untuk mengetahui konsep perbankan syariah.


  1. Manfaat penulisan

Manfaat penulisan artikel ini adalah

  1. Dengan adanya penulisan artikel ini maka para pembaca dapat mengetahui apa itu perbankan syariah.

  2. Setelah membaca artikel ini maka para pembaca dapat mengetahui konsep perbankan syariah.


  1. Batasan masalah

Untuk lebih memfokuskan dalam menyusun artikel ini, penulis membatasi masalah yang dimunculkan, yaitu

  1. Aspek mengenai proses memahami produk perbankan syariah

  2. Tinjauan ekonomi islam terhadap produk perbankan syariah


  1. Metode penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif, merupakan penelitian yang menggambarkan data dan informasi di lapangan berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan.




PEMBAHASAN

KONSEP PERBANKAN SYARIAH



  1. Konsep perbankan syariah

  1. Pengertian perbankan syariah

Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw. Atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.



  1. Fungsi dan Peran Perbankan Syariah

Perbankan Syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi (Intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah ditengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan bunga. 

Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai berikut :

  1. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.

  2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.

  3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.

  4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan bank syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.


Perbankan syariah terdapat dua macam fungsi dan bentuk kegiatan yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa dalam perbankan syariah.

Penghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perbankan syariah yang dikenal dengan produk- produk perbankan yaitu berupa giro, tabungan dan deposito. Akan tetapi dalam perbankan syariah tidak dikenal dengan menggunakan mekanisme bagi hasil dan bonus yang bergantung pada jenis produk yang dipilih oleh nasabah.

Dengan demikian produk penghimpun dana dari masyarakat yang ada diperbankan syariah yaitu terdiri dari:

  1. Giro

Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, artinya adalah uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Giro wadiah dapat di artikan sebagai bentuk simpanan yang penarikannya dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau cara pemindahbukuan yang berdasarkan prinsip titipan. Oleh karena itu nasabah mendapatkan bonus yang nilainya tidak boleh diperjanjikan di awal akad.

  1. Tabungan

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang telah di sepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dana atau lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpananya dapat langsung datang ke bank dengan membawa buku tabungan, slip pembayaran, atau melalui fasilitas ATM.


  1. Deposito 

Deposito merupakan produk dari bank yang memang ditunjukan untuk kepentingan investasi dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dalam perbankan syariah memakai prinsip mudharabah. Bank dan nasabah masing-masing memiliki keuntungan, karena deposito memiliki waktu yang relatif panjang, dan penarikannya yang telah ditentukan. Sehingga bank bisa mengelola keuangan nasabah dengan kegiatan yang produktif dan nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dana dalam kegiatan bank tersebut.


  1. Bagi hasil

Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana, Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan.Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka tingkat rasio bagi hasil atau nisbah

Bagi hasil merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal (investor) pengelola (Entrepreneur) dengan menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan nisbah kesepakatan di awal perjanjian dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing

Mekanisme perhitungan tingkat bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah terdiri dari dua sistem,yaitu:

  1. Profit Sharing adalah bagi hasil yang dihitung daripendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana.Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

  2. Revenue Sharing adalah bagi hasil yang dihitung daritotalpendapatanpengelolaandana.Dalamsistemsyariahpolainidapatdigunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.


  1. HASIL PENELITIAN

Penelitian Andryani Isna K dan Kunti Sunaryo, 19 Analisis Pengaruh Return On Asset, Bopo, Dan Suku BungaTerhadapTingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah Pada Bank Umum Syariah”.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ReturnonAsset (ROA), BOPO, dan tingkat suku bunga terhadap tingkat dari pembagian keuntungan deposito mudharabah.Populasi dalam penelitian ini adalah bank syariah di Indonesia. Populasi penelitian ini adalah 11 bank Islam. dan total sampel 3 bank. Secara purposive sampling menggunakan random sampling dengan kriteria Bank Syariah melayani laporan keuangan triwulanan di tahun 2009-2011. Teknik analisisnya yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang hubungan antara variabel yang satu dengan variabel lainnya. Selain itu, uji hipotesis yang digunakan adalah statistik test untuk menguji koefisien regresi parsial dan uji F-statistik untuk pengujian signifikansi. Bersama dengan tingkat signifikansi 5%. Uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi juga digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ROA, BOPO, dan Interest Rate secara simultan signifikan berpengaruh terhadap tingkat keuntungan bagi deposito mudharabah dengan signifikan> 5%, ROA sebagian Pengaruh negatif yang signifikan terhadap tingkat keuntungan pada deposito mudharabah dengan signifikan 0,018, dan suku bunga berpengaruh parsial berpengaruh positif signifikan dengan signifikansi 0,013, sedangkan BOPO parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat keuntungan mudharabah.

PENUTUP


  1. Kesimpulan

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Quran dan Hadits Nabi SAW, dengan kata lain Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Perbankan Syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi (Intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah ditengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan bunga. 

  1. Saran

Penulis menyadari masih banyak kekeliruan dalam penulisan karya ilmiah ini, karena mi imnya referensi yang penulis dapatkan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari seluruh pembaca. 


DAFTAR PUSTAKA


Khotibul Umam dan Setiawan Budi Utomo, PerbankanSyariah:Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, (Jakarta Rajawali Pers, 2017),

Trisadini P. Usanti, Abd. Somad, Transaksi Bank Syariah, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2013

Heri   Sudarsono,   Bank   Dan   Lembaga   Keuangan   Syariah,(Yogyakarta: EKONISIA, 2013),



Comments

Popular posts from this blog